Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia
- Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya
- Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah
- Diperiksa 5 Jam, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan
- Ganjar Pranowo Akan Gunakan Sistem KPI Untuk Bentuk Kabinetnya Jika Menang Pilpres 2024
- Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
- Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor
- 5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
- Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
- Berakhir Tragis, Begini Kasus Menggadaikan Istri di Lumajang
- PMJ Ajukan Supervisi Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, Tapi Diterima Sekadar Koordinasi
- KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
- Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- Laba Bersih Capai Rp1,07 Triliun, MR DIY Putuskan Tak Bagi Dividen dan Pilih Simpan untuk Ekspansi
- 5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB