- Warta Ekonomi -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,quickq官网入口下载 akhirnya menunda sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka Kivlan Zen oleh Polda Metro Jaya, Senin 8 Juli 2019. Alasan penundaan sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, karena pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam kesempatan kali ini.
"Saya putuskan sidang selanjutnya pada Senin 22 Juli 2019," ujar Hakim Tunggal, Achmad di Ruang Sidang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan hakim memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen itu, karena dia banyak perkara yang harus disidangkan. Memang, keputusan hakim terkait tanggal itu sempat menuai keberatan dari pihak pemohon, yaitu dari Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum Kivlan. Tonin mengusulkan, agar sidang dilakukan lebih cepat dua hari ke depan. Namun, usulan itu ditolak.
"Pak, saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya empat, ya saya bagi empat. Usulan boleh, tetapi apa boleh buat, karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69," ujar Achmad kepada kuasa hukum Kivlan.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (asp)
顶: 637踩: 89279
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
人参与 | 时间:2025-06-02 19:06:17
相关文章
- Jawaban Kemenkumham Soal Novanto: Bukan Pelesiran, Tapi Hilang dari RS
- Penerbangan Jakarta
- Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
- Selamat Berlibur! Anies Baswedan: Jangan Lupa 3M!
- Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
- VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal
- Ini Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan Hijau
- 佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?
- Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
评论专区