Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
相关文章
Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
Warta Ekonomi, Jakarta - Pejabat Senior Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev menegaskan bahwa tujuan dari2025-06-04Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalk2025-06-04Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
SuaraJakarta.id - Bangunan tua di Jalan Rawa Sawah II Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, ambruk hingg2025-06-04Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
SuaraJakarta.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta prihatin karena angka putus sekolah2025-06-04NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto-foto dari penjuru dunia hasil kuraksi redak2025-06-04Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo2025-06-04
最新评论