Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

热点 2025-06-15 15:15:17 628

JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID- Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin, mengungkapkan bahwa ia sempat diminta untuk memberikan pendapat terkait status Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus masih aktif di militer sebagai anggota TNI.

Hasanuddin, pada minggu pertama bulan Oktober, dirinya diminta untuk memberikan saran terkait posisi tersebut.

Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

BACA JUGA:Jadi Seskab, KSAD Tegaskan Letkol Teddy Tak Usah Mundur Sebagai Prajurit TNI

Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

BACA JUGA:Komisi I DPR Dan Pemerintah Bentuk Panja untuk Bahas RUU TNI, Letkol Teddy Harus Pensiun Dini?

Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

"Pada kira-kira minggu pertama bulan Oktober itu saya diminta pendapat ya bagaimana Teddy ini diharapkan tetap di militer tetapi ingin diberikan jabatan sebagai seskab," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 13 Maret 2025.

Hasanuddin menambahkan bahwa jika Teddy ingin tetap menjabat tanpa pensiun, sebaiknya jabatan Seskab berada di bawah organisasi Sesmil (Sekretariat Militer), setingkat kepala biro.

"Di situ bisa brigjen, mulai dari kolonel dan brigjen," lanjutnya.

Namun, menurutnya, kebijakan berubah setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol Tuai Kritik, Pengamat Sebut Banyak Timbulkan Kritik

BACA JUGA:Mayor Teddy Kembali Disorot, Tegur Paspampres Tak Usah Payungi Prabowo Saat Sambut Erdogan

"Ternyata pada tanggal 21 Oktober, setelah pelantikan tanggal 20 itu, untuk seskab tidak dibawah sesmil, tetapi dibawah sesneg," ungkapnya.

Hasanuddin menjelaskan bahwa jika jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Negara (Sesneg).

Maka hal tersebut berarti keluar dari ruang lingkup kementerian dan lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif, sesuai dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2024.

"Kalau dari perpres ini, ya no problem," jelasnya, menambahkan bahwa hal ini sudah sesuai dengan koreksi yang dia berikan sebelumnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.china-quickq.com/news/79e599464.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung

FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi

VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas

Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia

Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia

Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler

2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan

友情链接