Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
-
Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad LutfhiWisatawan Diminta Waspada, Ada Penyakit Zombie di TN Yellowstone ASKPU Tak Terima Dituding Tak Serius Hadapi Gugatan Partai PrimaDatangi Gedung DPR MalamPuan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria2025年美国建筑学院排名解析2025年德国艺术类大学排名Luar Biasa! Berdayakan Penyintas Disabilitas, Telkom Raih Penghargaan Naker Award 2024Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program PrabowoJelang HUT RI ke
下一篇:Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Wisatawan Diminta Waspada, Ada Penyakit Zombie di TN Yellowstone AS
- ·2025世界建筑学院排名介绍
- ·Akselerasi Inklusi Keuangan, Faspay & AFTECH Dukung BFN 2023
- ·Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
- ·IM57+ Institute Sebut Pansel Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah
- ·2025年风景园林国外大学排名
- ·Datangi Gedung DPR Malam
- ·PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- ·2025年全世界美术学院排行榜
- ·Luar Biasa! Berdayakan Penyintas Disabilitas, Telkom Raih Penghargaan Naker Award 2024
- ·Trump Baper Mau Jual Mobil Tesla yang Baru Dibelinya 2 Bulan Lalu Imbas Berantem dengan Elon Musk
- ·Prabowo Subianto Hadiri Rakernas PAN, Gibran Menyusul Besok
- ·4 Jus Pembasmi Perut Buncit dan Lemak Perut yang Enak dan Segar
- ·Elite Partai Golkar Tegaskan Mundurnya Airlangga Bukan Didesak Pihak Eksternal
- ·Viral Menu 'Makanan Anjing Impor' bagi Penumpang Pesawat Kelas Bisnis
- ·Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·4 Jus Pembasmi Perut Buncit dan Lemak Perut yang Enak dan Segar
- ·Polisi Selidiki Pembakaran Kantor KPU Provinsi Pegunungan Papua
- ·Apa Itu Gelang Xyloband Coldplay, Jadi Sorotan Usai Konser
- ·BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- ·Program PLN Peduli Dukung Pengembangan Pendidikan Bagi 20.848 Penerima Manfaat di Semester I 2024
- ·Coursera: AI Makin Diminati di Indonesia
- ·Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Viral Pernikahan 'Crazy Rich' Surabaya, Souvenir Piring Hermes
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa, Prudential Syariah Salurkan Kurban hingga NTT
- ·2025年影视专业世界大学排名
- ·Menko Airlangga Berencana Naikkan PPN Menjadi 12 Persen, Ekonom INDEF: Tidak Tepat
- ·PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- ·2025年美国建筑学院排名解析
- ·Viral Menu 'Makanan Anjing Impor' bagi Penumpang Pesawat Kelas Bisnis
- ·Program PLN Peduli Dukung Pengembangan Pendidikan Bagi 20.848 Penerima Manfaat di Semester I 2024
- ·Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
- ·Viral Pernikahan 'Crazy Rich' Surabaya, Souvenir Piring Hermes