KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
JAKARTA,quickq怎样永久免费 DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
-
Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!Viral, Pria Panik Nangis Histeris GaraPolri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda JambiPerlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AGSoal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan MuktamarTerbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak RinciannyaBursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi ChinaBawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga NegaraUdah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni BesokSerial Killer Bekasi
下一篇:Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- ·Sambut HUT ke
- ·Trump Kejutkan Pasar, Investor Kompak Jual Lagi Dolar AS
- ·BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!
- ·Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- ·Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
- ·FOTO: Melihat Quang Phu Cau, Desa Dupa yang Estetik di Vietnam
- ·Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- ·Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- ·Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- ·Jadwal Long Weekend Tanggal Merah Akhir Januari 2025, Libur 5 Hari
- ·Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- ·2025年建筑学专业全球大学排名TOP10
- ·Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- ·Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- ·日本建筑设计大学排名怎么样?
- ·Bursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi China
- ·PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- ·Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Durian Mini Lereng Gunung Semeru, 'Si Imut' yang Manis dan Legit
- ·Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- ·2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E
- ·Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
- ·Jadwal Long Weekend Tanggal Merah Akhir Januari 2025, Libur 5 Hari
- ·Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- ·Harga Emas Melonjak Gegara Ancaman Tarif Trump
- ·Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- ·2025全球戏剧专业大学排名介绍
- ·Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- ·Bursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi China
- ·Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- ·Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali
- ·Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
- ·Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- ·Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- ·Jokowi Lakukan Kick Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023