Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
相关文章:
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
- Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
- Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal
- Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome
- Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
相关推荐:
- Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
- KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- Tak Ikut Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
- Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- Kasus Covid
- Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
- Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
- Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun
- Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- 25 Inspirasi Kata
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Ruas Cigombong
- FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Waspada Efek Sampingnya
- Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung
- Soal Duet Anies
- 5 Gaya Jalan Kaki Ini Bisa Mempercepat Pembakaran Lemak Perut
- Masyarakat Keluhkan Harus Tunggu 3 Hari untuk Tes Swab di Puskesmas Jakarta