会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang!

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

时间:2025-05-25 08:15:38 来源:quickq点击 作者:娱乐 阅读:964次

JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 21 laporan dari Bawaslu terkait tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia.

Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merinci sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

Dari puluhan kasus itu, perkara terbanyak yang ditangani soal pemalsuan saat proses pendaftaran.

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

BACA JUGA:Di Depan Jokowi, Khofifah Jawab Sindiran Cak Imin yang Ragukan Ke-NU-annya

Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang

"Sementara itu dari berbagai permasalahan ini memang permasalahan yang paling banyak adalah kasus pemalsuan ini saat proses pendaftaran ada proses pemalsuan-pemalsuan ini masih yang paling banyak yaitu ada 8 kasus," kata Djuhandani, Sabtu, 20 Januari 2024.

Sementara itu, kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus. 

"Kemudian, kasus keputusan yang merugikan peserta pemilu ada 2 kasus, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye ada 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang ada 2 kasus, dan perusakan alat peraga kampanye ada 1 kasus," imbuhnya.

Djuhandani menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara-gara Beda Pilihan Kita Saling Menghujat

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
  • 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
  • Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen
  • 多摩美术大学排名怎么样?
  • Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
  • Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
  • Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani
  • 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
推荐内容
  • Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
  • Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
  • 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
  • Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani
  • 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
  • 去日本美术留学的条件有哪些?