Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan motif utama di balik tindakan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di perairan Tangerang.
Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri
"yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Febuari 2025.
Namun, Djuhandhani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dalam pemalsuan sertifikat ini.
"Masih dalam pengembangan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda, saling melempar. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dengan jelas," jelasnya.
Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," jelasnya.
Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
- 1
- 2
- »
相关文章
Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menyarankan ketimbang sibuk menam2025-06-04Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Putri Candrawathi diberikan tuntut2025-06-04Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Penjualan mobil listrik secara global menunjukkan grafik yang positif berda2025-06-04Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan m2025-06-04Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
Daftar Isi Makanan pemicu kanker usus besar2025-06-04Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh
JAKARTA, DISWAY.ID –Isu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan bergabung dengan Partai Solida2025-06-04
最新评论