- Warta Ekonomi,quickq加速器免费下载 Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
顶: 161踩: 121
Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-02 19:14:58
相关文章
- TKN Fanta Libatkan Anak
- Bukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan Sehat
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- Harga Beras di Sejumlah Daerah Naik, Ini Langkah Bapanas
- Viral Fenomena Haji Jalan Kaki Picu Pro Kontra Warganet
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
- Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan
- 7 Sayuran Terbaik yang Bisa Dikonsumsi untuk Bakar Lemak Perut
评论专区