Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
-
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURIIlmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURIBahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail ArtBahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
下一篇:Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
- ·38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- ·5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- ·PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- ·Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- ·MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Raih WTP ke
- ·Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go
- ·Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- ·8 Rahasia Makanan Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur
- ·Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- ·2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK
- ·FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
- ·FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
- ·Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- ·FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina
- ·Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan
- ·Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
- ·Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- ·Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- ·5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan
- ·Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
- ·6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- ·Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk
- ·Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- ·Merger Grab