Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo batalkan ijin tambang di gugus pulau Raja Ampat, Selasa (10/06/2025).
Sebab, menurutnya, Indonesia adalah negara maritim, yang gugus pulau pemaknaannya tak bisa dikerdilkan sebagai potensi eksplorasi mineral belaka.
"Gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan kemanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan semesta (alam) dalam mempertahankan wilayah teritorial. Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia," katanya, dalam keterangan pers.
Rieke yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakan prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.
"Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup?" ujarnya.
"Saya hanya mengingatkan sumpah jabatan bukan hanya diucapkan Presiden dan DPR, tapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden. "Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pejabat negara jangan sampai kufur nikmat, yang dicirikan dengan amnesia atas sumpah jabatan yang diucapkan dengan mengatasnamakan Tuhan YME.
"#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia," paparnya.
Rieke yakin pembatalan ijin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan pihak BUMN dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan eks tambang nikel di Raja Ampat.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang," kata Rieke.
Menurutnya, keempat pulau yang kaya sumber daya mineral sedang diincar atas nama peningkatan pendapatan daerah. "Sungguh menggigil membayangkan kepicikan para pejabat yang jadikan jabatan sebagai fast track mengeruk cuan," ucapnya.
Dia yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rieke kemudian memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan
2. Ijin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK
3. jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil:
Mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:
1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil
2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk di Pemerintah Pusat dan Daerah.
(责任编辑:综合)
- Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
- PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang
- Dukung Nutrisi Anak Berkebutuhan Khusus, Program Makan Bergizi Disebar di SKH
- Luncurkan Buku ke
- Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- Bocoran Pengganti Anies Baswedan, Ada Anak Buah Moeldoko
- Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Jelang 50 Tahun, Asuransi Raksa Pratikara Catat Kinerja Keuangan Konsisten di 2024
- Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
- Dinkes Bogor Sebut Kasus COVID
- Negosiasi Tarif Dagang Masuki Babak Akhir, Airlangga Pasrah Tunggu Keputusan Trump
- NIK KTP Kamu Bisa Dapat Uang! Ini Daftar Saldo Dana Mei 2025 yang Cair
- Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- Firli Tak Langsung Tindaklanjuti Kemauan Jokowi, Berani Menolak?
- Saham Emiten Sawit Milik Taipan Abdul Rasyid (CBUT) sedang Diawasi Ketat BEI, Ada Apa?
- Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!
- Pemprov Jambi Gandeng PT Universal Eco Pasific untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
- PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang