Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.
PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara
Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon.
“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu.
Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum.
(责任编辑:探索)
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- ·Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
- ·Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- ·HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- ·Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
- ·Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi