会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU!

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

时间:2025-05-25 08:21:30 来源:quickq点击 作者:娱乐 阅读:668次
Warta Ekonomi,quickq加速器最新官网 Jakarta -

PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.

PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut. 

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara

Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon. 

“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu. 

Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum. 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
  • Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
  • Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
  • Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
  • Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
  • 'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
  • Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
  • Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
推荐内容
  • Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
  • Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
  • Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
  • Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
  • Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
  • Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar