Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
(责任编辑:知识)
- quickq下载地址百度知道
- Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- quickqq
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025