KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
-
Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000Startup Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Bersaing di Tingkat GlobalNggak MainOrang Terdekat Habib Rizieq BukaAnak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan SayaTak Semua Eks Pegawai KPK Mau jadi ASN Polri, Ita: Saya dan Sembilan Lainnya Pilih Jalan LainModus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 jutaPT Gag Nikel tetap Aman, APNI Buka Suara Soal Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Raja AmpatGantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKNOrang Terdekat Habib Rizieq Buka
下一篇:Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- ·Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- ·Untung Besar! Emiten Toko HP Milik Aguan Gelontorkan Rp299 M ke Pemegang Saham Sebagai Dividen
- ·RUU Kesehatan Sudah Disahkan, Jokowi Harap Jadi Reformasi Kesehatan di Indonesia
- ·Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
- ·Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- ·Hari Lahir HIPMI, Refleksi 53 Tahun Memajukan Kewirausahaan Nasional oleh Abdul Latief
- ·Anjungan Nusantara Bisa Jadi Ruang Strategis Promosikan Produk Ekonomi Kreatif
- ·Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·Modus Penipuan Like dan Subscribe Terjadi Lagi, Kerugian Capai Rp. 48 juta
- ·Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri
- ·Kemen Ekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital
- ·Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- ·Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
- ·Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
- ·Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- ·Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!
- ·Kementerian Ekraf Siap Bantu Sukseskan Film Hayya 3: Gaza
- ·393 Jemaah Haji Gelombang Dua Tiba di Makkah, Berlangsung Hingga 22 Juni 2023
- ·Sudah Dibalik Jeruji Besi, Bahar Tak Segan Sampaikan Pesan Ini, Jamaahnya Harus Laksanakan!
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Pendapatan SBMA Melonjak Capai Rp80 M, Target Penjualan 2025 Dalam Genggaman
- ·Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...
- ·Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar
- ·Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
- ·Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan
- ·Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
- ·Investor Siap
- ·Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
- ·Orang Terdekat Habib Rizieq Buka
- ·J Trust Bank Komitmen Dukung Pengembangan Potensi Generasi Muda
- ·Gilbert PDIP Kembali 'Teriak' Soal Formula E Jakarta, Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik
- ·Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- ·Multifinance Syariah Tumbuh, Tapi Masih Kecil! Ekspansi Ekonomi Halal Jadi Solusi?