Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan di kawasan Natuna, Kepulauan Riau.
Hal tersebut menyebabkan potensi produksinya terlantar, sehingga menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional. Bahlil menyampaikannya saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!
"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," kata Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (17/5).
Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut.
Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.
"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- 澳大利亚设计大学排名TOP3
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- QuickQver登录失败解决方法分析
- Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- 世界风景园林专业大学排名介绍
- 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- “quickq”
- 视觉传达设计哪个国家最好?
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Apa Perbedaan Bintara
- Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
- Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
- Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- 俄罗斯艺术类大学排名前五的院校
- Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
- Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- QuickQver中文叫什么
- Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo