Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
-
Sambut HUT keLagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo BesokMalaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham WaspadaGanjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali JokowiMaksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk PolisiFacebook dan Instagram Bakal Punya Sistem Iklan Otomatis Berbasis AIFK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per MingguPolri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay
下一篇:Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- ·IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- ·IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik
- ·Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- ·Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- ·Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
- ·Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- ·Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- ·IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
- ·Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
- ·Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- ·7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
- ·Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- ·Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- ·Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
- ·Sambut Muktamar ke
- ·Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- ·Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
- ·FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- ·Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- ·Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- ·Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- ·Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 2025
- ·Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- ·Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- ·'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- ·Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi