Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq好用不好用 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
相关文章
Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC mengg2025-05-25- SuaraJakarta.id - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mencatat ada sebanyak 86 kasus aktif Covid-19 b2025-05-25
- 南加州大学位于美国加利福尼亚州洛杉矶市,是一所著名的综合研究性大学。此外,南加大的课程水平极受肯定,其很多院系都在美国大学中相当出名,其中电影艺术学院伴随着好莱坞的电影工业发展,造就了不少电影界的奇才2025-05-25
NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini
SuaraJakarta.id - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguat untuk diusung menjadi calon presi2025-05-25Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai2025-05-25- 在掌握传播学基本概念、理论、观点的基础上,具备初步的应用传播学理论进行各个领域研究的能力,同时能运用相关原理分析传播现象并解决日常生活中的一些实际问题,熟练运用社会调查方法,形成较强的传播实践能力。然2025-05-25
最新评论