首页 > 焦点
Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
发布日期:2025-06-17 01:37:54
浏览次数:244
Warta Ekonomi,quickq国内怎么充值 Jakarta -

Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum."Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.?
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Setnov


上一篇:Gagal Maju Di Pilgub Jakarta, Pengamat Sebut Anies Bakal Gabung atau Bentuk Partai Baru
下一篇:Siapa yang Anies Kambing Hitam
相关文章