Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
-
Apakah Beras Berkutu Aman Dikonsumsi?5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' LagiSaham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini KinerjanyaIHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling LoyoFOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan AmanFenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif GoVIDEO: Catalepsy, Pengalaman Bermain Escape Room Terkecil di DuniaKAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
下一篇:Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun
- ·INTIP: Hal
- ·6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·Sespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari Pemeriksaan
- ·KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- ·3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman
- ·Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- ·Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- ·Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
- ·Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
- ·FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
- ·Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
- ·Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan
- ·Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- ·Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- ·FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- ·Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman
- ·Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- ·Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- ·Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- ·Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
- ·5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- ·Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- ·Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- ·Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- ·Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG
- ·Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang
- ·Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- ·FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- ·Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur
- ·Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- ·5 Tips Aman Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Travelling
- ·Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice