Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
(责任编辑:百科)
- Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- Jangan Sampai Terlewat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa?
- Doa Meminta Pemimpin yang Baik Kepada Allah SWT
- Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
- Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- Nasib Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa
- Usai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK
- Universitas Esa Unggul Gelar 1st International Conference on Health Sciences (EU
- Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
- Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
- Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Unik, Bandara Baru di Italia Akan Ditanami Kebun Anggur
- Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- Resep Coto Makassar Asli, Hidangan Kaya Rempah yang Nikmat