Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
-
KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPNKondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani PrabowoPesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 TahunUsai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney KardashianKPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTBMegawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
下一篇:Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- ·Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- ·BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- ·Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- ·Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- ·Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
- ·5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
- ·Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- ·Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- ·5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- ·Presiden Jokowi Wanti
- ·Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
- ·Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- ·Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- ·Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- ·Mitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke Prancis
- ·BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- ·3 Tanda 'Darurat' Kelelahan yang Wajib Diwaspadai
- ·Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- ·WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- ·Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- ·METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- ·PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- ·FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
- ·Beras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi
- ·Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
- ·Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
- ·Jangan Sampai Terlewat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa?
- ·Jaksa KPK Dalami Nama Kontak Sri Rekeji Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
- ·Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian