Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memohon perlindungan hukum atas putusan Perkara nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah diputus dalam sidang yang dipimpin Hakim T Marbun, Rabu (21/10) dengan putusan menerima permohonan Pemohon (Pho Kiong) seluruhnya, dengan salah satu dasar pertimbangannya audit yang dimaksud belum terlaksana. Baca Juga: Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA
“Pertimbangan hakim tersebut keliru, karena jika terdapat dasar hukum, maka hukum yang dipakai tidak boleh asumsi. Dan ini kan ada dasarnya pasal 75 uu no. 40 tahun 2007. Pasal itu mengatur masalah RUPS yang telah dilaksanakan oleh perusahaan,” kata Suhadi kepada wartawan usai menyampaikan surat perlindungan hukum atas perkara tersebut, di PN Jakarta Utara, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, perusahaan pada 10 Agustus 2020 telah mengadakan RUPS LB terkait permohonan audit dan pada saat itu pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya. Pemohon telah setuju untuk melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor KAP Justinus A Sidharta untuk mengaudit keuangan PT FNS sejak 2016 hingga Juni 2020.
Pada kesempatan ini Suhadi juga menunjukkan surat dari auditor KAP Justinus A Sidharta. Bunyi surat itu antara lain: Menjawab permintaan dari Bapak Suhadi SH, bersama ini kami menjelaskan bahwa PT Fortune Nestindo Sukses adalah klien kami. Saat ini proses audit khusus atas data-data keuangan perusahaan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 masih berlangsung. Proses tersebut sudah kami mulai sejak tanggal 8 September 2020.
"Inilah salah satu dasar jengkel dengan putusan yang sangat tidak mendasar dan dangkal, dan itu akan kami ajukan untuk mengajukan Kasasi ke MA dan melaporkan Hakim ke Badan Pengawas dan KY. Saya berharap Hakim seperti di kenakan sanki, supaya perjalan hukum tidak rusak,” ucapnya.
“Menang kalah dalam suatu proses peradilan itu biasa, tapi kalau sudah menyimpang dari aturan-aturan hukum, itu yang kita tidak bisa terima. Ini dengan mata telanjang bisa terlihat, Hakim telah bermain main dengan hukum yang sangat mencederai keadilan, karena fakta team audit sudah bekerja terabaikan dan dengan palu keangkuhannya dia batalkan tanpa dasar Hukum. Itu artinya produk putusannya bertentangan dengan hukum, sebab sebagaimana bukti bukti yang Kami ajukan, yang diperintahkan dalam RUPS sudah dijalankan oleh perusahaan, itu artinya peran pengadilan tidak tidak diperlukan lagi. Inqat ya, uu PT mempunyai kekhususan, segala masalah di selesaikan dengan RUPS LB, nah kalau direksi atau organ perusahaan tidak bersedia baru diajukan ke Pengadilan. Bukan seperti ini tanpa dasar main diajukan,” tegas Suhadi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- 景观设计作品集要求都有哪些?
- quickq安卓版app
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- Investor Asing Serbu Saham RI, Analis: Waspadai Risiko Trump & Komoditas
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- quickq下载地址百度知道
- 英美艺术留学有和区别?
- 日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
- Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?
- Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
- Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- quickq官方app
- Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'
- Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah
- Relawan Gotong Royong dan Pecinta Sepeda Ontel Deklarasi Cak Imin Capres
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun