KPK Hormati Ditundanya Sidang e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) karena saksi Miryam S Haryani sakit.
"Kami hormati apa pun putusan yang dilakukan oleh para pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Terkait pernyataan Miryam yang menyatakan terjadi penekanan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan, Basaria menyatakan bahwa sepanjang KPK berdiri belum pernah dilakukan penekanan-penekanan apalagi terhadap saksi.
"Kami ingin mengatakan sepanjang KPK itu didirikan karena semua itu terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, semua kita bisa lihat, belum pernah penekanan-penekanan dilakukan apalagi terhadap saksi," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK ingin menyatakan kepada seluruh masyarakat tidak ada suatu pemaksaan apa pun di dalam pemberian kesaksian di setiap penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Basaria tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah saksi Miryam itu memang mendapat tekanan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
"Harusnya kalau hal itu saya tidak bisa jawab, harusnya ditanya kepada yang bersangkutan apakah dia mendapat tekanan atau apakah memang pada saat memberiksan kesaksian yang bersangkutan dia bohong kami tidak tahu," ucap Basaria.
Namun, pada intinya, kata dia, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan terhadap saksi di dalam penanganan kasus.
"Semua pemeriksaan itu ada rekamannya. Kami miliki dan kami simpan sampai dengan saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basaria.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.
"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E) itu.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam saat memberikan keterangan.
"Diancam seperti apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim John.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim John.
"Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa ," jawab Miryam.
"Bagaimana dengan keterangan saudara di sini?," tanya Hakim John.
"Sekarang tidak benar karena waktu itu situasi dalam tertekan, saya diancam. Saya mau cabut BAP karena tidak benar, kenyataannya saya diancam, saya ditekan," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. (ant)
-
Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung TerbaruInggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di GazaGuru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia TanahDitinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHOMabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini IdentitasnyaTerpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi CopotFOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet NureyefJelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
下一篇:Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- ·Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
- ·Kereta Tertahan Gara
- ·Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- ·Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- ·9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
- ·Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- ·Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata
- ·Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta
- ·Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- ·Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- ·5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- ·Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
- ·Uni Eropa Beri Lampu Hijau Soal Pencabutan Sanksi Ekonomi Suriah
- ·Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
- ·Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- ·Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- ·Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema Khusus
- ·Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- ·Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- ·Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta
- ·Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- ·Super Sibuk, Pekerja di China Ramaikan Tren 'Olahraga' Baru di Kantor
- ·FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- ·Super Sibuk, Pekerja di China Ramaikan Tren 'Olahraga' Baru di Kantor