首页 > 娱乐
Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
发布日期:2025-06-16 15:29:21
浏览次数:475
Warta Ekonomi,quickq官方网站下载安卓 Jakarta -

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

上一篇:Ini Doa Gubernur Jakarta untuk Rizieq Shihab
下一篇:Calon Anggota Dewan Pers Baru Diharapkan Paham Soal AI dan Media Baru
相关文章