Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
(责任编辑:热点)
Mahfud MD Lapor Kasus Hoaks, Pelakunya dari....
Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY
- Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi
- Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas
- Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
- Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat Disadari
- Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
-
Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo Besok
JAKARTA, DISWAY.ID- Ribuan relawan Joko Widodo dikabarkan bakal mendeklarasikan dukungan ke Ganjar P ...[详细]
-
Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat menavigasi rekomendasi trading online, sangat mudah menemukan informas ...[详细]
-
Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang 91 hari menjelang pemerintahannya berakhir, Presiden Joko Widodo menek ...[详细]
-
Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang 91 hari menjelang pemerintahannya berakhir, Presiden Joko Widodo menek ...[详细]
-
Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Majelis Tinggi Partai Dem ...[详细]
-
Marak Pemalsuan Pelumas di Masyarakat, Begini Saran Pertamina
JAKARTA, DISWAY.ID- Pertamina Lubricants mendukung penuh tindakan penegak hukum dalam menindak pelak ...[详细]
-
Turki Denda Penumpang yang Buru
Jakarta, CNN Indonesia-- Aturan denda baru diterapkan di Turki untuk pelancong yang terlalu berseman ...[详细]
-
Sosok MA dan AR Disebut Terlibat NGO Israel Berujung Dipecat MUI, Asrorun: Sikap MUI Jelas Mengutuk
JAKARTA, DISWAY.ID --Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial MA dan AR diduga terlibat sebu ...[详细]
-
Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa E ...[详细]
-
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap sebut Independensi Pansel Mulai Diuji
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran Calon Pemimpin (capim) dan Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantas ...[详细]
- Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
- Anies Pamer Keakraban dengan Pendeta yang Kirim Kurma
- Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M
- Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
- Mahfud MD Lapor Kasus Hoaks, Pelakunya dari....
- Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
- Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi