Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID– Gaji ke-13 PNS kapan cair?
Dijadwalkan Pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal gaji 13 bagi PNS di tahun 2024 paling cepat dimulai bulan Juni.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi CPNS 2024? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru yang Bakal Diterima, Paling Tinggi Rp6 Juta
“Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
BACA JUGA:Gaji Pokok PNS Kemenhub 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Terendah Rp2 Juta
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN
Aturan Gaji ke-13
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024
Gaji ke-13 Juni 2024
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
-
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun PenjaraKPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut MengecewakanBikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai RacunHarga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang IranJokowi Akui Sudah Tekan PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Jelang Pilpres 2024Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati DonggalaPolisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 TahunGugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AIRiset Luminate
下一篇:Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- ·Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- ·Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- ·Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun
- ·Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- ·Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang
- ·Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- ·Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- ·KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- ·7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- ·Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar
- ·Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- ·6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing
- ·KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan
- ·PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- ·KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- ·KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- ·Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- ·Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
- ·5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah
- ·Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- ·PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- ·KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- ·Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- ·Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
- ·Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- ·Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- ·Disebut Akibat Mandi Malam, Ini Mitos Seputar Paru
- ·Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia
- ·Dirgahayu RI ke
- ·KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga